Manado, BERITASULUT.CO.ID – Setelah melakukan penelitian dari semua elemen untuk syarat bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, ternyata ketiga bakal pasangan calon, masing-masing Yulius Selvanus – Victor Mailangkay, Elly Engelbert Lasut – Hanny Joost Pajouw serta pasangan Steven Kandouw – Alfred Denny Djoike Tuejeh, belum memenuhi syarat administrasi.
Ketua KPU Sulut Kenly Poluan mengatakan, pihaknya sudah memastikan kebenaran, sudah melakukan kunjungan, serta menerima imbauan dari Bawaslu Sulut terkait hasil pemeriksaan.
“Karena mereka secara bersama-sama, dalam pemeriksaan dokumen juga mengawasi setiap waktu di kantor kami, dan dari hasil setiap penelitian admistrasi, ternyata kami masih menemukan ke tiga bakal pasangan calon itu harus melakukan perbaikan dokumen.”ujar Poluan di Kantor KPU Sulut, Jumat (6/9/2024).
Itu artinya, kata Poluan, ketiga pasangan calon masih belum memenuhi syarat sesuai dengan petunjuk atau ketentuan-ketentuan dalam teknis pencalonan.
“Kami telah sampaikan untuk diperbaiki dan sebagaimana kita ketahui perbaikkan dokumen itu akan dilakukan tanggal 6-8 September 2024. Tentu kami akan menerima hasil perbaikkan dokumen itu dan kita tindaklanjut pemeriksaan dari dokumen perbaikan yang di masukan oleh ktiga bakal pasangan calon,” ujarnya.
Sementara itu menurut Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulut Salman Saelangi, untuk memenuhi syarat memang variatif dari setiap dokumen tidak sama.
“Ini karena status dari masing-masing, karena status dari masing-masing itu, membuat dokumen lebih dan kurang, misalnya karena status ASN dia butuh 5 dokumen yang di butuhkan, ketika dia belum ada surat pemberhentian dari pada pihak terkait, dia harus mengganti surat pernyataan bahwa itu sementara berproses,” jelas Saelangi.
(IKA)