3 Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wagub Sulut Memenuhi Syarat Kesehatan

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulut Kenly Poluan, didampingi anggota Salman Saelangi dan Awaludin Umbola, dan Sekretaris Meidy Malonda, dalam konferensi pers, terkait hasil penelitian persyaratan administrasi calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut di Kantor KPU Sulut, Jumat (6/9/2024).

Manado, BERITASULUT.CO.ID – Tiga Bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), periode 2025-2030, dinyatakan lolos tes kesehatan, untuk memenuhi admistrasi pencalonan.

Mereka yakni pasangan Steven Kandouw – Denny Tuejeh, Elly Engelbert Lasut – Hanny Joost Pajouw, dan Yulius Selvanus – Victor Mailangkay.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulut Kenly Poluan, didampingi anggota Salman Saelangi dan Awaludin Umbola, dan Sekretaris Meidy Malonda, dalam konferensi pers, terkait hasil penelitian persyaratan administrasi calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut di Kantor KPU Sulut, Jumat (6/9/2024).

“Tadi kami menyelesaikan penyerahan dokumen hasil penelitian admistrasi dan kami sudah sampaikan semua yang sudah kami teliti, termasuk dengan hasil pemeriksaan tim pemeriksa kesehatan yang dilakukan oleh Rumah Sakit (RS) Prof Kandow, dan secara terbuka kami sudah menyerahkan dan menyampaikan kepada LO atau perwakilan ketiga bakal pasangan calon, dan dalam penyampaian bahwa ke 3 pasangan calon itu dinyatakan memenuhi syarat kesehatan. Ke 3 pasangan calon tersebut yakni, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus-Victor Mailangkay dan Elly Engelbert Lasut-Hanny Joost Pajouw serta pasangan Steven Kandouw-Alfred Denny Djoike Tuejeh.”jelas Poluan.

Ia mengungkapkan, bahwa dalam pemeriksaan ini dilakukan oleh oleh kurang lebih 30 Tim medis dari RS Prof Kandow.

“Semua berdasarkan laporan tim pemeriksa memenuhi syarat kesehatan, sedangkan dalam penelitian administrasi, dari semua elemen syarat bakal calon kami sudah melakukan pemeriksaan.”terangnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Salman Saelangi mengatakan bahwa untuk rekam medis, hasilnya langsung diberikan kepada ke 3 bakal calon, dan KPU hanya menerima kesimpulan.

“Kesimpulan itu adalah hasil dari tim pemeriksaan, tim pemeriksa kesehatan yang kemudian sebelumnya mereka melakukan pleno. Jadi plenonya juga adalah pleno dari tim pemeriksaaan kesehatan yang ditetapkan oleh direktur RS. Hasil pleno itulah yang menjadi kesimpulan hasil pemeriksaan.”ungkap Saelangi.

(IKA)