Manado, BERITASULUT.CO.ID – Surat pengusulan Pimpinan DPRD Sulut definitif sampai saat ini belum juga diterima Sekretariat DPRD.
Pasalnya dengan belum adanya SK berdampak pula pada belum adanya Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Padahal AKD ini penting sebagai pertanda aktifitas di lembaga DPRD Sulut akan berjalan maksimal.
Anggota DPRD Sulut Berty Kapojos SSos menyatakan pihaknya masih menunggu SK.
“Jika SK sudah diterima pasti akan langsung digelar Paripurna Pimpinan Dewan dan Penetapan AKD. Mungkin selambat-lambatnya 20 hari mungkin satu atau dua hari. Yang pasti jika surat sudah ada langsung Paripurna termasuk anggota Banggar akan ditetapkan sesuai usulan fraksi,” ujarnya, Rabu (6/11/2024).
Mantan Ketua DPRD Minahasa Utara menegaskan, terkait keterlambatan ini akan berpengaruh terhadap Penetapan APBD yang bisa molor atau tertahan.
Ia mengatakan bahwa untuk penetapan APBD Induk, tergantung dari mekanisme dan pembahasan TAPD dan banggar.
”APBD harus diketuk paling lambat 30 November. Jika sudah ada Pimpinan dewan pasti akan cepat dibahas. Namun kita lihat saja nanti sambil menungggu SK,” ungkap legislator PDI Perjuangan ini.
“Terpenting yang wajib di penuhi dalam APBD adalah 20 Persen alokasi anggaran pendidikan dan 10 Persen Kesehatan juga aspirasi anggota Dewan,” sambungnya.
Diketahui, meski Buku Rancangan APBD Induk 2025 sudah diterima DPRD Sulut, namun dengan belum terbentuknya AKD, dalam hal ini Banggar maka pembahasan belum bisa dilakukan.
(IKA)