MANADO  

DPRD Manado Gelar Paripurna Penyampaian Rancangan APBD TA 2025

Manado, BERITASULUT.CO.ID – DPRD Kota Manado menggelar paripurna penyampaian nota rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025 pada Senin (19/11/2024).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Manado, Aaltje Dondokambey, didampingi Wakil Ketua Mona Kloer dan Meykel Damopoli. Dihadiri Penjabat (Pj) Walikota Manado Clay Dondokambey.

“Rapat Paripurna DPRD Kota Manado yang kami hormati, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, APBD merupakan rencana kerja keuangan daerah yang menghubungkan penerimaan dan belanja daerah secara komprehensif,” ujar Clay.

Ia menjelaskan, penerimaan daerah terdiri dari pendapatan daerah dan penerimaan pembiayaan, sedangkan pengeluaran meliputi belanja daerah dan pengeluaran pembiayaan.

Secara garis besar, APBD 2025 mencakup pendapatan sebesar Rp1,764 triliun, yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD) terdiri atas Pajak Daerah Rp487,5 miliar, Retribusi Rp30 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan: Rp5 miliar, lain-lain pendapatan asli daerah yang sah Rp8 miliar.

Kemudian Pendapatan Transfer terdiri atas Transfer Pusat Rp1,122 triliun, Transfer Antar Daerah Rp84 miliar, lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp36,4 miliar.

Pada sisi pengeluaran, belanja daerah ditargetkan sebesar Rp1,829 triliun, yang terdiri dari Belanja Operasi Rp1,460 triliun, Belanja Modal Rp366,502 miliar, Belanja Tidak Terduga Rp2,260 miliar.

“Dengan target pendapatan dan belanja ini, terdapat defisit sebesar Rp65,080 miliar,” kata Clay.

Untuk menutupi defisit tersebut, pembiayaan daerah diestimasi mencapai Rp112 miliar, yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya dan penerimaan pinjaman daerah dari lembaga non-bank.

Sementara itu, pengeluaran pembiayaan mencapai Rp46,920 miliar, terdiri atas Penyertaan Modal Daerah Rp5 miliar, Pembayaran Cicilan Pokok Utang Rp41,920 miliar.

“Dengan estimasi penerimaan dan pengeluaran pembiayaan ini, terdapat pembiayaan netto sebesar Rp65,080 miliar yang diharapkan dapat menutupi defisit APBD 2025,” ungkapnya.

Clay juga menyampaikan bahwa meskipun pagu anggaran daerah telah disepakati dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2025, terdapat kebijakan dari pemerintah pusat yang terbit setelah penyusunan pagu. Hal ini mengharuskan adanya penyesuaian dalam APBD untuk memastikan sinkronisasi dengan kebijakan pusat.

(DONWU)