Diskualifikasi Bagian dari Proses Pilkada, Golkar Minta Bawaslu Tuntaskan Laporan Pelanggaran Kontestan Pilkada Manado

Koordinator Politik DPD Partai Golkar Sulut, Noldy Pratasis.

Manado, BERITASULUT.CO.ID – Proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 hampir tuntas.

Hampir semua KPU kabupaten/kota sudah menyelesaikan rapat pleno penetapan perolehan suara masing-masing pasangan calon (paslon).

Meskipun tiap paslon sudah mengantongi total suara sah yang ditetapkan KPU, namun masih ada daerah-daerah yang harus bergumul dengan laporan pelanggaran Pilkada seperti money politic, bantuan sosial, mobilisasi ASN atau perangkat PNS, dan lain sebagainya.

Di Kota Manado misalnya, terdapat laporan sejumlah oknum warga terhadap warga lain yang menjalankan praktek money politic, yang teridentifikasi untuk memenangkan pasangan Andrei Angouw dan Richard Sualang (AARS).

Sebelum itu, politisi senior Sultan Udin Musa sudah pernah melaporkan AARS ke Bawaslu terkait pasar murah.

AARS selaku petahana atau incumbent disinyalir memanfaatkan APBD Kota Manado untuk mengerek elektabilitas menjelang Pilkada 2024.

Khusus laporan money politic di Bawaslu Kota Manado, Ketua Brilliant Maengko mengatakan, laporan sudah diverifkasi dan dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil.

“Berkasnya sudah diserahkan ke Polresta Manado,” ujarnya Selasa (3/12/2024) kemarin.

Selain laporan di Bawaslu Manado, ternyata ada tumpukan laporan juga di Bawaslu Sulut. Laporan pada 27 November 2024 tersebut dilayangkan kelompok masyarakat yang didampingi Tim Kuasa Hukum Beriman, Tommy Sumelung SH dan Irfan Pakaja SH.

Pada Senin (2/12/2024) lalu, tim hukum mendatangi Bawaslu Sulut untuk melengkapi berkas.

Menanggapi serangkaian laporan pelanggaran UU Pilkada itu, Koordinator Politik DPD Partai Golkar Sulut Noldy Pratasis meminta Bawaslu dan Polres Kota Manado agar menindaklanjuti secara profesional sesuatu ketentuan undang-undang.

Pratasis mengatakan, tindak lanjut laporan masyarakat adalah bagian integral dari proses Pemilu/Pilkada untuk menghasilkan pemimpin yang bersih dan demokratis, sekalipun ada Paslon yang kena pinalty atau diskualifikasi.

“Mau Imba-Ivan atau AARS, siapapun yang secara UU terbukti dan dinyatakan diskualifikasi, lakukan itu! Karena UU Pilkada dibuat untuk melahirkan pemimpin yang bersih, jujur dan bermartabat,” ujarnya.

“Jangan ragu kalau yakin ada kesalahan Paslon yang fatal dan menentang UU. Bawaslu dan Polisi juga dilindungi UU,” tandas Pratasis.

(DONWU)