Manado, BERITASULUT.CO.ID – Polda Sulawesi Utara (Sulut) telah menetapkan 5 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM kurun waktu tahun 2020 hingga 2023.
Kelima tersangka tersebut yaitu 4 dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yakni JRK, AGK, FK, SK. Mereka ada yang sudah purna bakti atau pensiun tapi ada juga yang masih aktif pegawai.
Sedangkan satu orang lainnya yakni dari Sinode GMIM berinisial HA, diketahui sebagai oknum Ketua BPMS, atau lebih populer dengan sebutan Ketsi (Ketua Sinode).
Terkait hal ini, Kapolda Irjen Pol Roycke Harry Langie mengajak seluruh lapisan masyarakat, khususnya warga GMIM, agar menghormati proses hukum
“Kalau ada tanggapan secara hukum, kami juga akan mengakomodir. Jangan terprovokasi, jangan terajak, karena proses penegakan hukum adalah proses yang terhormat,” ujarnya didampingi Wakapolda Brigjen Pol Bahagia Dachi, Dirreskrimsus dan Kabid Humas, saat konferensi pers di aula Tribrata Polda Sulut, Senin (7/4/2025) malam.
Kapolda mengajak semua pihak menjunjung tinggi HAM, praduga tak bersalah, karena Polda Sulut berkomitmen menghormati HAM.
“Karena ini yang melakukan adalah oknum yang ada di Pemprov dan oknum di GMIM,” tegasnya.
“Mari kita berpikir lebih ke arah kemajuan Sulut, kita menghormati hukum dan kita akan melakukan proses penegakan hukum secara terang benderang dan dapat kami pertanggungjawabkan secara hukum,” tandas Kapolda.
(TBN)