Manado,BERITASULUT.CO.ID– Dari pemeriksaan BPK RI terkait penggunaan APBD 2024, di sekretariat DPRD Sulut tidak ada temuan.
Hal ini dikatakan Kepala Inspektorat Provinsi Sulut, Dr.Jemmy Kumendong, di DPRD Sulut, Rabu (23/7/2025).
Kemendong menegaskan bahwa semua harus taat aturan.
“Jangan sampai sudah tahu aturan melarang tapi di bikin. Intinya semua taat aturan dan sesuai dengan ketentuan,”terangnya.
Selain itu, katanya untuk penggunaan anggaran baik perjalanan Dinas harus sesuai standar biaya masukan.
“Harus sesuai dengan peraturan gubernur yang ditetapkan. Dan seharusnya saat ini sudah tidak ada lagi pertanggunawaban yang sifatnya fiktif karena akan langsung ketahuan dan beresiko apakah oknum atau kepala perangkat daerah,”ujarnya.
Diketahui, adanya dugaan korupsi yang terjadi di Sekretariat DPRD Kota Bitung yang menyerat sejumlah anggota Dewan dan ditahan pihak kejaksaan.
Ini merupakan tanda awas untuk seluruh Sekretariat DPRD serta Anggota DPRD Sulut agar tidak main-main.
(IKA)