Manado,BERITASULUT.CO.ID– Adanya aspirasi dari Solidaritas Masyarakat Tanjung Merah terkait dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT.Futai.
Akhirnya DPRD Sulut dalam hal ini Komisi IV Bidang Kesra mengadakan rapat dengar pendapat bersama Dinas Lingkungan HIdup Provinsi Sulut, dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bitung, bersama Pihak PT Futai dan PT Mesma.
Dalam rapat tersebut akhirnya menghasilkan 8 poin rekomendasi dari DPRD Sulut.
Kepada wartawan usai rapat, Wakil direktur PT. Futai Erwin Irawan menegaskan, pihaknya akan selalu tunduk pada aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pertemuan hari ini sangat baik buat kami karena ini menjadi satu atensi khusus terutama tentang kawasan ekonomi khusus,” ungkap Erwin.
“Dengan mengikuti semua arahan dari DPRD, kami tetap tunduk dan taat kepada aturan,” terang Erwin.
Lanjut Erwin, semua arahan dan rekomendasi yang telah disampaikan oleh DPRD Provinsi Sulut telah diterima dan pihaknya akan patuh dan melaksanakannya.
“Tentu semua kami terima, dan mau gak mau harus kami terima, sebab sebagai perusahaan asing yang berdomisili dan berinvestasi di Kota Bitung, di Indonesia, itu sudah menjadi kewajiban kami,” jelasnya lagi.
Meski demikian, Erwin sebagai Wakil direktur PT. Futai berharap adanya perhatian pemerintah terhadap perusahaan yang sedang berinvestasi di Kota Bitung.
“Harapan kami ada perhatian khusus pemerintah bagi kami karena kami sudah berjuang sendiri selama lima tahun,” tutur Erwin.
Sementara, terkait adanya perlakuan kekerasan terhadap dirinya oleh warga yang tersulut emosi usai rapat dengar pendapat, Erwin memakluminya.
“Itu bentuk luapan amarah warga ya, karena warga menganggap saya wakil direktur yang bertanggung jawab, saya terima aja,” ucap Erwin dengan rendah hati.
Di samping itu, Legal Advisor PT. Futai Ridwan Mapahena menambahkan bahwa, PT. Futai sangat menghargai aspirasi masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan.
“Saya Ridwan Mapahena selaku legal Advisor pada prinsipnya PT Futai tetap menghargai aspirasi masyarakat terkait dugaan pencemaran namun kami berharap agar aspirasi tetap mengikuti mekanisme hukum yang ada dan PT Futai pasti tetap punya itikad baik menerima aspirasi yang konstruktif,” pungkas Ridwan.
Ini 8 Rekomendasi DPRD Provinsi Sulawesi Utara Terkait Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PT Futai yakni;
1.PT Futai Menghentikan pembuangan limbah ke sungai secara segera dan menyeluruh, baik limbah cair maupun padat,
2.PT Futai untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas produksi yang menghasilkan limbah, sampai instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan emisi udara milik perusahaan dinyatakan memenuhi standar baku mutu lingkungan oleh instansi teknis yang berwenang.
3.Dinas Lingkungan Hidup (DLH) btg untuk melakukan audit lingkungan menyeluruh secara terbuka dan transparan, dengan melibatkan perwakilan masyarakat, akademisi, dan lembaga independen dalam seluruh proses — mulai dari pengambilan sampel, pengiriman, hingga penerimaan hasil uji laboratorium.
4.Meminta perangkat daerah yang berwenang dalam pemberian izin usaha dan perangkat daerah pemberi pertimbangan teknis, untuk turut bertanggung jawab atas lemahnya pengawasan dan kelalaian administratif yang memungkinkan pelanggaran lingkungan terjadi, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin lingkungan dan izin operasional yang telah diterbitkan.
5.Mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk meninjau kembali tata kelola pengawasan lingkungan di kawasan industri dan KEK, serta memastikan bahwa keberadaan investasi di daerah tidak mengorbankan hak masyarakat untuk hidup di lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
6.Mencatat bahwa PT MSH selaku pengelola awal Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung, yang kini telah digantikan oleh perusahaan pengelola baru dengan jajaran direksi yang berbeda, diduga melakukan kelalaian dalam proses pemberian izin operasional kepada PT Futai, khususnya terkait pemenuhan persyaratan teknis pengelolaan limbah dan dokumen lingkungan. Oleh karena itu, PT MSH tetap harus dimintai pertanggungjawaban atas kelalaian administratif dan pengawasan yang terjadi selama masa pengelolaannya, serta diwajibkan untuk memberikan klarifikasi resmi dan menyerahkan seluruh dokumen perizinan, rekomendasi teknis, dan laporan pengawasan yang pernah diterbitkan kepada pemerintah daerah dan DPRD Provinsi Sulawesi Utara.
7.PT Mesma sebagai Operator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung untuk meningkatkan pengawasan rutin dan berjenjang terhadap seluruh tenant yang beroperasi, serta melaporkan progres pembenahan dan hasil pengawasan secara berkala kepada DPRD Provinsi Sulawesi Utara.
8.DPRD Provinsi Sulawesi Utara akan menggelar rapat lintas komisi bersama PT MESMA selaku pengelola Kawasan Ekonomi Khusus, sebagai langkah tindak lanjut atas dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi. Rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi sistem pengawasan lingkungan di dalam kawasan KEK, sekaligus memastikan PT MESMA menyiapkan mekanisme pencegahan yang jelas dan terukur agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. DPRD menegaskan, forum ini merupakan wujud komitmen bersama untuk menjamin bahwa pembangunan ekonomi tetap berjalan sejalan dengan tanggung jawab terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.
(IKA)



















