Kenly Poluan: Konsep Penyusunan Produk Hukum Bisa Dilakukan Semua Orang, Bukan Saja yang Berlatar Ilmu Hukum

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Produk Hukum Serta Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemilihan Serentak Tahun 2024, di Grand Kawanua Internasional City, Manado, Kamis (22/8/2024).

Manado, BERITASULUT.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Produk Hukum Serta Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemilihan Serentak Tahun 2024, di Grand Kawanua Internasional City, Manado, Kamis (22/8/2024).

Peserta rapat adalah para Kasubag Hukum KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sulut.

Ketua KPU Sulut Kenly Poluan mengatakan, KPU akan memperkuat peran personel dalam menyusun dan mendokumentasikan produk hukum dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 27 November 2024.

“Penyusunan dan pendokumentasian produk hukum itu harus kita perhatikan secara seksama karena merupakan sesuatu yang sangat penting dan jadi fundamental dalam semua institusi seperti KPU,” ujar Poluan didampingi Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut Meidy Tinangon.

Lanjutnya, dalam penguatan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum dalam hal penyusunan produk hukum, semuanya bisa melakukannya.

“Harus kita perhatikan secara seksama karena merupakan sesuatu yang sangat penting dan fundamental dalam semua institusi seperti KPU,” katanya.

Poluan menegaskan, dalam konsep penyusunan produk hukum semuanya bisa melakukan itu. Bukan saja orang yang berlatar belakang ilmu hukum, tapi juga orang yang sangat multi disiplin di luar hukum.

“Karena produk KPU atau KPU Provinsi dan Kabupaten/kota itu perspektifnya multi disiplin, jadi kalau kita juga bukan dari latar belakang ilmu hukum itu tidak masalah,” jelas Poluan.

Poluan mencontohkan bagaimana ia pernah bekerja di Badan Legislatif (Baleg) DPR RI. Ia bertugas melakukan penyusunan, harmonisasi dan pembulatan konsep peraturan perundang-undangan.

“Di situ, ternyata dalam proses rekrutmen tenaga ahli itu tidak hanya orang hukum, semua multi disiplin gabung di situ. Jadi ada politik di situ, ada sosiologi di situ, ada teknis informasi teknologi yang semuanya menyatu dalam kepentingan kita menyusun satu produk ketentuan yang terkait keseharian atau kebutuhan melakukan pekerjaan kita,” tukasnya.

Perspektif hukum harus dilihat dari perspektif multi disiplin apalagi dalam proses menyusun suatu ketentuan yang terkait dengan kepemiluan.

Selain itu, kepentingan sekarang ini bagaimana melakukan penyusunan terkait tahapan pemilihan kepala daerah dengan mengikuti panduan ketentuan-ketentuan teknis dari KPU RI sebagai rujukan.

“Jadi sebenarnya dengan rujukan-rujukan yang sudah ada yang diatur dalam ketentuan-ketentuan KPU itu, kita di tingkat daerah ini hanya tinggal melakukan pendalaman dan melakukan kontekstualisasi dengan situasi dan kebutuhan lokal saat ini,” ujarnya.

Akan tetapi, kata dia, secara teknis, sudah rigid diatur dalam pedoman teknis dan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh KPU RI.

“Di tingkat daerah, provinsi, kabupaten dan kota itu tinggal melakukan penyesuaian. Rujukannya juga tinggal kita tambah-tambahkan seperti dalam penyusunan produk hukum terkait tahapan atau hal-hal keseharian dalam administrasi kita,” kata Poluan.

(IKA)