Manado, BERITASULUT.CO.ID – Plt Sekretaris KPU Sulawesi Utara (Sulut) Meidy Malonda mengatakan, Sekretariat KPU dalam undang-undang membantu memberikan bimbingan teknis terhadap kegiatan kegiatan yang akan dilakukan, dalam hal ini kegiatan penyusunan produk hukum.
Hal itu dikatakannya saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Penyusunan Produk Hukum Serta Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemilihan Serentak Tahun 2024, yang digelar KPU Sulut di Grand Kawanua Internasional City, Manado, Kamis (22/8/2024).
Ia mengingatkan para Kasubag Hukum KPU Kabupaten/Kota se-Sulut agar kejadian-kejadian waktu lalu tidak terulang lagi.
“Saya minta kepada kasubag-kasubag harus punya hardisk eksternal sehingga dokumentasi yang kita arsipkan berupa digitalisasi itu mudah ketika ada sesuatu dan lain hal kita sudah ada dokumentasi di hardisk eksternal,” ujarnya.
Semua produk hukum bahkan peraturan-peraturan KPU karena hukum membutuhkan selimut, payung sebagai rujukan semua kegiatan yang dibuat.
“Jadi saya harapkan kasubag hukum di kabupaten/kota punya hardisk eksternal supaya ketika ada permintaan tinggal diambil dari hardisk dan digitalisasikan. Dan setiap kegiatan permasalahan ini kita tulis dicatatan supaya ketika ada sesuatu tinggal dicari di hardisk, ini kita jangan enteng juga dengan nomor-nomor surat. Kasubag-kasubag hukum ini harus memberikan suport sistim kepada pimpinan atau komisioner,” tuturnya.
Malonda sangat berharap kepada setiap kasubag hukum yang ada dalam kegiatan produk hukum ini harus ada hardisk eksternal.
“Ini mempercepat permintaan apapun. Permasalahan terjadi kalau kita ikuti prosesnya kita tidak ada masalah dan kasubag-kasubag yang ada harus berinovasi, jangan mau bertanya ke operator, saya menerima laporan seperti itu kasubag jalan-jalan. Terus ditanya pimpinan atau komisioner tidak tahu dimana dan bertanya di operator saya harapkan tidak seperti itu,” tandas Malonda.
(IKA)