
KAUDITAN, BERITASULUT.co.id – Kabar adanya pengusiran keluarga pasien Covid-19 di Desa Lembean, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), dibantah Hukumtua Ventje Pangkerego.
“Kabar adanya pengusiran terhadap Ibu Pingkan Liuw di Desa Lembean adalah mengada-ada, itu tidak benar,” ujar Kumtua Ventje, dihubungi via WhatsApp, Sabtu (25/07/2020) siang.
Dikatakannya, pada Kamis (23/07/2020) siang tepatnya di pastori St Desa Lembean telah dilakukan pertemuan antara Pemerintah Desa Lembean dengan keluarga Anastacia Pingkan Liuw yang turut dihadiri Kapolsek Kauditan AKP Poltje Moningkey SH, Camat Kauditan Royke Rampengan, Pastor Paroki Lembean Pst Wens Maweikere Pr.
“Hasil dari pertemuan itu, Ibu Pingkan memohon untuk diberikan kesempatan waktu dua minggu dari tanggal 23 Juli sampai 4 Agustus untuk mengatur dokumen dan membawa barang rumah tangga untuk dibawa pulang ke Desa Lolah Kecamatan Tombariri Timur, Kabupaten Minahasa, desa asalnya, karena Ibu Pingkan tidak mendisiplinkan diri saat karantina selama 14 hari. Pertemuan tersebut berjalan lancar dan penuh kekeluargaan,” jelas Kumtua Ventje.
Sementara itu, dilansir dari laman tribratanewsminut.blogspot.com, Kapolsek Kauditan AKP Poltje Moningkey SH selaku penanggung jawab Kamtibmas di Kecamatan Kauditan menjelaskan bahwa setelah meninggalnya Josep Seran, suami dari Anastacia Pingkan Liuw (dimakamkan secara Covid-19 di Desa Lolah) beberapa pekan yang lalu, keluarga almarhum melakukan karantina mandiri di Desa Lembean Jaga IV, sambil menunggu untuk pemeriksaan rapit test dan selanjutnya swab.
Setelah dilakukan dua kali swab oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Minut dan hasilnya adalah salah satu keluarganya (QL) hasil pemeriksaan swab positif (KERT/JOSEP SERAN) sehingga dihimbau untuk isolasi mandiri di rumah dan dibenarkan juga oleh Kepala Puskesmas Kauditan dr Verny Sundah.
“Namun keluarga ibu Pingkan tidak melakukan isolasi mandiri sesuai himbauan oleh gugus Covid-19 melalui Dinas Kesehatan Minut,” kata Moningkey.
Kembali menurut Kumtua Ventje Pangkerego, keluarga Pingkan Liuw hanya berdomisili di Desa Lembean Jaga IV, karena status kependudukannya warga Desa Lolah. Sehingga pemerintah Desa Lembean bersama BPD menyarankan kepada keluarga Pingkan Liuw untuk kembali ke desa asal dulu mengingat juga status honorernya sudah diberikan cuti dan memberikan waktu selama dua minggu sejak tanggal 23 Juli 2020 untuk mengatur semua keperluannya.
“Niat baik pemerintah Desa Lembean mengantisipasi agar tidak terjadi permasalahan dan polemik di masyarakat,” tukas Kumtua Ventje Pangkerego.(FANNY)