Lagi, ribuan liter Cap Tikus hingga knalpot bising dimusnahkan Polda Sulut

Confiscated evidence that was destroyed by the North Sulawesi Regional Police, Friday (16/04/2021) afternoon (photo: special)

Sebelum pemusnahan barang bukti, terlebih dahulu dibacakan surat penetapan dari Pengadilan Negeri, dilanjutkan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti.

Pemusnahan barang bukti secara simbolis diawali oleh Wakapolda Sulut. Kemudian berturut-turut oleh Forkopimda Provinsi Sulut dan Kota Manado ataupun pejabat yang mewakili.

Barang bukti minuman beralkohol dimusnahkan dengan cara ditumpahkan ke dalam tempat yang telah disediakan. Sedangkan barang bukti knalpot bising dan senjata tajam dipotong menjadi beberapa bagian menggunakan alat pemotong besi.