Apa kabar eks Bupati Talaud SWM? Kini KPK jadikan tersangka gratifikasi proyek 9,5 Miliar

Mantan Bupati Talaud, Sri Wahyumi Manalip.(ist)

Kondisi emosi SWM tidak stabil

Juru Bicara KPK Ali Fikri menambahkan, KPK tidak dapat menampilkan tersangka dugaan korupsi penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017 tersebut.

SWM, kata Ali, sedang dalam kondisi emosi yang tidak stabil saat dilakukan penahanan.

“Sore hari ini kami tidak bisa menampilkan tersangka, kami sudah berupaya menyampaikan kepada yang bersangkutan tetapi kemudian setelah akan dilakukan penahanan ini, keadaan emosi yang bersangkutan tidak stabil,” kata Ali.

“Sehingga mohon maaf kami tidak bisa menampilkan yang bersangkutan pada sore hari ini,” ucap dia.

Namun demikian, Ali memastikan KPK telah memenuhi syarat-syarat penahanan sebagaimana peraturan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, SWM disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.