Karyoto menyebut, secara waktu, perkara kedua ini lebih dulu dilakukan oleh SWM.
“Perkara ini adalah kali kedua SWM ditetapkan sebagai tersangka. Pengembangan perkara ini adalah salah satu dari sekian banyak contoh perkara yang berasal dari kegiatan tangkap tangan,” ucap dia.



















