Lapor pinjol ilegal tak perlu ke Mabes Polri, cukup di Polda/Polres

Ilustrasi.

Jakarta, BERITASULUT.co.id – Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Direktur Tipideksus) Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, masyarakat kini tidak perlu lagi melaporkan kasus terkait pinjaman online ilegal ke Mabes Polri di Jakarta.

Ia mengatakan, masyarakat bisa langsung melaporkan kasus tersebut ke Polda dan Polres setempat.

“Saya sampaikan bahwa setiap masyarakat dapat melaporkan pinjol ilegal di seluruh kantor polisi setempat. Jadi bisa di polres, polda, tidak usah selalu ke Mabes (Polri)’” kata Whisnu di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/11/2021) dilansir dari kompas.com.

Whisnu memastikan, Bareskrim sudah mengirimkan telegram kepada jajaran di polres dan polda untuk menginstruksikan penyelidikan dan penyidikan di wilayah masing-masing.

Sebelumnya, Polri juga sudah menyediakan layanan hotline terkait pinjaman online melalui WhatsApp dan Instagram.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono mengatakan, masyarakat yang merasa jadi korban intimidasi dari penyedia pinjaman online (pinjol) ilegal dapat melapor ke Satgas melalui Whatsapp dan Instagram.