“Untuk penanganan pinjol, Polri membuka hotline yaitu melalui Whatsapp dan akun Instagram,” kata Rusdi.
Layanan hotline melalui Whatsapp dapat diakses masyarakat melalui nomor 0812-1001-9202.
Sementara itu, akun Instagram Satgas adalah @satgas_pinjol_ilegal.
“Ini dua hotline yang dibuka Polri yang bisa dimanfaatkan masyarakat apabila ada hal-hal yang berkaitan dengan pinjol ilegal bisa menyampaikan aduan melalui hotline tersebut,” ucap Rusdi.
(komc)



















