Banyak tanggal merah, berikut hari libur nasional tahun 2023

Jakarta, BERITASULUT.co.id – Pemerintah telah mengumumkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.

Penetapan tanggal merah ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Setidaknya ada 15 hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun depan.

SKB 3 menteri ini diteken oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas.

“Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Kesepakatan tersebut tertuang dalam kesepakatan bersama,” ujar Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi dalam jumpa pers, Selasa (11/10/2022).

Berikut daftar libur nasional tahun 2023:

1 Januari: Tahun Baru Masehi

22 Januari: Tahun Baru Imlek

18 Februari: Isra Mi’raj

22 Maret: Hari Suci Nyepi

7 April: Peringatan Wafatnya Yesus Kristus

22-23 April: Hari Raya Idul Fitri

1 Mei: Hari Buruh

18 Mei: Kenaikan Yesus Kristus

1 Juni: Hari Lahir Pancasila

4 Juni: Hari Raya Waisak

29 Juni: Hari Raya Idul Adha

19 Juli: Tahun Baru Islam

17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI

28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Desember: Hari Raya Natal

(detc)