Jakarta, BERITASULUT.co.id – Pemerintah telah mengumumkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
Penetapan tanggal merah ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Setidaknya ada 15 hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun depan.
SKB 3 menteri ini diteken oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas.
“Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Kesepakatan tersebut tertuang dalam kesepakatan bersama,” ujar Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi dalam jumpa pers, Selasa (11/10/2022).
Berikut daftar libur nasional tahun 2023:
1 Januari: Tahun Baru Masehi
22 Januari: Tahun Baru Imlek
18 Februari: Isra Mi’raj
22 Maret: Hari Suci Nyepi
7 April: Peringatan Wafatnya Yesus Kristus
22-23 April: Hari Raya Idul Fitri
1 Mei: Hari Buruh
18 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
4 Juni: Hari Raya Waisak
29 Juni: Hari Raya Idul Adha
19 Juli: Tahun Baru Islam
17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember: Hari Raya Natal
(detc)



















