Legislator Sulut Boy Tumiwa Sosialisasi Ranperda BRIDA di Karimbow

Anggota DPRD Sulut Boy Tumiwa melakukan Sosialisasi Ranperda Pembentukan BRIDA Sulut di Desa Karimbow, akhir pekan lalu.

Motoling Timur, BERITASULUT.co.id – Anggota DPRD Sulawesi Utara (Sulut) Drs Boy VA Tumiwa BSc SH MSi melakukan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Sulut di Desa Karimbow, Kecamatan Motoling Timur, Minahasa Selatan (Minsel) akhir pekan lalu.

Pembentukan BRIDA ini merupakan Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulut.

“Maksud dari sosialisasi kepada tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama dan warga adalah untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat secara maksimal,” ujarnya.

Ketua DPRD Kabupaten Minsel 2 periode ini menyatakan bahwa DPRD Sulut ingin menghasilkan sebuah regulasi atau aturan yang lahir atau diinisiasi oleh masyarakat, apa yang menjadi harapan publik akan dituangkan dalam Ranpeda yang nantinya dikaji oleh Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) dan tim yang ada.

”Bagi kami hal ini penting dan mendasar, bagaimana nantinya kehadiran dari BRIDA ini bukan hanya sekedar sebuah pelengkap disamping ada perangkat daerah lainnya seperti Bapelitbang, BPSDM Sulut,” katanya.

“Namun bagaimana mengoptimalkan badan ini agar mampu melahirkan policy atau kebijakan kebijakan yang berimplikasi positif bagi pembagunan daerah,” jelas Boy.

Ketua Bapemperda DPRD Sulut ini berharap agar masyarakat dapat memberi kontribusi lewat pemikiran, ide dan gagasan atas lahirnya BRIDA ini, apakah menjadi bagian perangkat daerah ataukah berdiri sendiri.

“Kami DPRD tengah gencar melaksanakan sosialisasi Ranperda BRIDA untuk menampung sebanyak mungkin masukan dan dikaji secara komprehensif dan matang,” jelas politisi yang akan mencalonkan kembali sebagai anggota DPRD Sulut dapil Minsel-Mitra.