HVK Pertanyakan Periodisasi Kades dan Kontroversi Penjabat Kades Non PNS ke Kemendes PDTT

Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Bidang Pemerintah Hukum dan HAM mengadakan kunjungan kerja (kunker) ke Kementrian Desa , Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) di Jakarta, Selasa (25/7/2023) kemarin.

“Untuk dana desa bisa bantu peternak babi yang ada di beberapa daerah di Sulut, tapi tentunya harus dibahas dalam musyawarah desa untuk dimasukkan di APBDES,” kata HVK.

Berikutnya, dalam penjelasan terkait penempatan Penjabat Kepala Desa sesuai PP 43/47 harus dari PNS dan diangkat oleh Bupati/Walikota.

“Tapi dalam diskusi tersebut, Pak Dipah juga mengusulkan kami Komisi I koordinasi lagi ke Kemendagri di Dirjen Bina Pemdes,” ungkapnya.

Oleh karenanya, ia mendorong dan mengajak kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) agar berkoordinasi dengan Kemendes PDTT.

Diketahui dalam kunker ini, selain HVK, juga ada Melky Jakhin Pangemanan (MJP), dan Fabian kaloh(FK).

(ika)