Sidang Kasus Tanah Wenny Lumentut Vs Jolla Benu, BPN Tomohon Tak Hadirkan Saksi

Suasana sidang perdata kasus tanah antara Wenny Lumentut melawan Jolla Benu digelar di PN Tondano, Rabu (9/8/2023).

“Jadi kami sudah memberikan kesempatan pertama kepada Tergugat III, namun pihak BPN sudah menyatakan tidak akan menghadirkan saksi. Dengan demikian kita akan lanjut dengan Turut Tergugat IV yakni Lurah Talete I, juga akan memanggil pihak Tergugat,“ ujar Hakim Nurdewi.

Kuasa hukum Penggugat Maulud Buchari SH dalam kesempatan ini bermohon agar warkah tanah asli terbitnya sertifikat tahun 2013 diperlihatkan di pengadilan.

Majelis hakim dalam kesempatan ini menyatanan untuk permohonan penggugat diserahkan kepada para pihak.

“Silahkan para pihak untuk menanggapi, namun untuk bukti surat kami berikan kesempatan seluasnya untuk dimasukan sebelum kesimpulan,” jawab Hakim Nurdewi.

Dalam sidang sebelumnya saksi Tergugat III juga tidak dapat menghadirkan saksi, meski sudah diberikan kesempatan 3 kali persidangan.

Sementara di ruang sidang hanya dihadiri Tergugat II Willem Potu, dan Turut Tergugat I dari BPN Tomohon dan Lurah Talete II selaku Turut Tergugat V.

Sidang ditunda Rabu (23/8/2023) mendatang dengan agenda yang sama yakni pemerikaaan saksi Turut Tergugat IV yakni Lurah Talete I.

(ika/*)