Sidang Kasus Tanah Wenny Lumentut Vs Jolla Benu, BPN Tomohon Tak Hadirkan Saksi

  • Bagikan
Suasana sidang perdata kasus tanah antara Wenny Lumentut melawan Jolla Benu digelar di PN Tondano, Rabu (9/8/2023).

Tondano, BERITASULUT.co.id – Sidang perdata kasus tanah antara Wenny Lumentut melawan Jolla Benu kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Rabu (9/8/2023).

Diketahui, kasus dengan Nomor Perkara 380/Pdt.G/2022 ini diajukan oleh Penggugat Wenny Lumentut lewat kuasa hukumnya Heivy Mariska Agustina Mandang SH.

Adapun Tergugat yakni Jolla Jouverzine Benu sebagai Tergugat I, Willem Potu Tergugat II, Olfie Liesje Suzana Benu Tergugat III.

Kemhdian Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tomohon Turut Tergugat I, Petricks Patiasina SH Turut Tergugat II, Tessar Brandy Soewarno Turut Tergugat III, Lurah Talete Satu Turut Tergugat IV, dan Lurah Talete Dua Turut Tergugat V.

Setelah sebelumnya Tergugat II Willem Potu dan Tergugat III Olfie Liesje Suzana Benu tak mampu menghadirkan saksi, kni dalam sidang hari ini sikap yang sama dilakukan BPN Tomohon selaku Turut Tergugat I.

Dalam sidang, pihak BPN yang diwakili Ricko Mamahit SH kepada Majelis Hakim memastikan tidak akan menghadirkan saksi meski diberikan kesempatan tiga kali.

“Setelah kami konsultasi dengan pimpinan, kami mengambil sikap tidak menghadirkan saksi, berhubung saksi yang akan kami ajukan sudah pensiun dan tidak bisa dihubungi,” ungkap Richo.

Ketua Majelis Hakim Nurdewi Sundari SH MH didampingi Steven Walukouw SH dan Hakim pengganti Anita Gigir SH serta Panitera Pengganti (PP) Endah Dewi Lestari Usman SH dalam kesempatan ini mengatakan, pihak pengadilan memberikan hak dan kesempatn yang sama selama tiga kali kepada para pihak untuk menghadirkan saksi.

Baca Juga:  (VIDEO) Dengar baik-baik penegasan Kapolres Manado terkait malam pergantian tahun dan Tahun Baru 2021
  • Bagikan