Erwin Sumampouw Ingatkan Tiga Poin Penting Ini kepada Fraksi Golkar se-Sulut

Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Erwin Sumampouw menjadi narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Anggota Fraksi Partai Golkar se-Sulut, yang digelar di Hotel Luwansa Manado, Rabu (26/6/2024).

Manado, BERITASULUT.CO.ID – Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Erwin Sumampouw menjadi narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Anggota Fraksi Partai Golkar se-Sulut, yang digelar di Hotel Luwansa Manado, Rabu (26/6/2024).

Ia menyampaikan 3 poin penting, yakni pertama regulasi payung hukum; kedua proses penanganan pelanggaran, temuan merupakan pengawasan aktif dari Bawaslu; dan ketiga jenis-jenis pelanggaran pidana, admistrasi, kode etik, dan UU lainnya (berupa pelanggaran netralitas ASN).

Pertama terkait regulasi payung hukum yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, dan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Kedua terkait proses penanganan pelanggaran berupa, temuan merupakan pengawasan aktif dari Bawaslu.

“Laporan syarat formil dan materil yang harus dipenuhi WNI, peserta pemilu, pemantau pemilu terdaftar dan terakreditasi di KPU dan Bawaslu. Pelanggaran administrasi subjeknya penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU jika KPU melanggar tata cara dan prosedur,” ujar Sumampouw.

Ketiga terkait jenis-jenis pelanggaran pidana, admistrasi, kode etik, UU lainnya (berupa pelanggaran netralitas ASN).

“Yang selalu menjadi fokus strategi Bawaslu dalam melakukan pengawasan yakni pencegahan,” kata Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Sulut ini.

”Kita sering melibatkan stakhoder terkait untuk gencar melakukan sosialosasi agar peserta atau kontestan, parpol atau calon perseorangan dan masyarakat menjadi paham, hingga mereduksi pelangggaran yang terjadi dalam berbagai tahapan,” ujarnya.

Dan penindakan merupakan upaya terakhir dalam proses penanganan pelanggaran pemilihan penyelesaian sengketa.

“Dalam UU Pemilu ujungnya di PTUN, namun harus berproses di Bawaslu,” tandas Sumampouw.

Terpantau berbagai pertanyaan dan masukan disampaikan peserta rapat yang dipandu moderator Ketua DPD II Partai Golkar Kota Tomohon Ir Nita Wenur.

(IKA)