Bawaslu Sulut Keluarkan Empat Rekomendasi Agar Pengungsi Gunung Ruang Sitaro Gunakan Hak Pilih di Pilkada 2024

Pimpinan Bawaslu Sulut, Steffen Linu.

Dikatakannya, Bawaslu Sulut telah berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Sitaro, Bawaslu Kota Bitung, Bawaslu Kabupaten Minahasa dan melakukan hal-hal teknis.

“Secara keseluruhan, erupsi ini menambah tantangan bagi KPU dan Bawaslu dalam menyusun daftar pemilih yang akurat dan memastikan partisipasi warga dalam Pilkada tetap tinggi meskipun ada kondisi darurat akibat bencana alam,” kata dia.

Linu juga menyampaikan langkah-langkah yang diambil untuk menyusun daftar pemilih di lokasi bencana alam, seperti kasus erupsi Gunung Ruang di Sitaro, diatur oleh beberapa regulasi dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) dan Peraturan KPU tentang Penyusunan Data dan Pemutakhiran Daftar Pemilih.

Dalam UU Pilkada Pasal 58 dan UU Nomor 10 Tahun 2016 mengatur tentang daftar pemilih tetap (DPT) dan pemilih yang berhak memilih di tempat pemungutan suara (TPS) tertentu.

“Dalam kondisi darurat seperti bencana alam, KPU dapat mengambil langkah khusus untuk memastikan pemilih tetap dapat menggunakan hak pilihnya,” ujarnya.

Kemudian di Pasal 67 UU Pilkada dan 68 UU Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan bahwa pemilih yang berada di lokasi bencana dan pengungsi harus tetap didata dan dimasukkan dalam DPT sesuai dengan tempat tinggal sementara mereka di pengungsian.

Selanjutnya Peraturan KPU tentang Penyusunan Data dan Pemutakhiran Daftar Pemilih dalam Pilkada.

Yakni PKPU Nomor 7 Tahun 2024 Pasal 56 dan 57 mencakup ketentuan tentang pendataan pemilih di lokasi bencana.

“Pasal tersebut menyatakan bahwa pemutakhiran data pemilih harus dilakukan dengan mempertimbangkan keadaan darurat, termasuk bencana alam,” ujar Linu.