Ditegaskannya, KPU wajib melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan pendataan pemilih di daerah bencana, serta menyediakan TPS di lokasi khusus tempat relokasi bencana (pengungsian) jika diperlukan.
Selain itu, disampaikan ada sejumlah rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Sulut agar pemilh pengungsi tetap gunakan hak pilih di Pillakada 2024.
Adapun 4 rekomendasi itu, yakni:
Pertama, pendataan ulang dan verifikasi (jika sebelumnya telah dilakukan di tempat asal). KPU dan jajarannya melakukan pendataan ulang dan verifikasi pemilih yang terdampak bencana.
Ini melibatkan pendataan di tempat-tempat pengungsian dan lokasi sementara pemilih.
Kedua, KPU bekerja sama dengan pemerintah daerah dan BNPB untuk mendapatkan data akurat mengenai pengungsi dan memastikan merekat terdaftar sebagai pemilih.
Ketiga, penyediaan TPS di lokasi khusus. Untuk memudahkan pemilih di pengungsian, KPU dapat mendirikan TPS khusus di lokasi pengungsian, memastikan bahwa pemilih dapat menggunakan hak pilih mereka dengan aman dan nyaman.
Keempat, sosialisasi dan Informasi: Bawaslu bersama KPU melakukan sosialisasi kepada pemilih tentang prosedur pemungutan suara di lokasi pengungsian dan memberikan informasi mengenai hak-hak mereka sebagai pemilih.
“Implementasi dari langkah-langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua warga yang berhak tetap dapat menggunakan hak pilih mereka, meskipun berada dalam situasi darurat,” jelas Linu.
(DONWU)