Menaggapinya, Kapojos pun meminta agar pihak keluarga memperlihatkan surat-surat pendukung.
Dari surat yang ada, berdasarkan hasil putusan PN Airmadidi, dua bidang tanah dimaksud yakni SHM Airmadidi Atas Nomor 127:1756 m2 dengan luasan bidang yang kena tol 204 meter persegi.
Kemudian, SHM Airmadidi Atas Nomor 756 dengan luas lebih dari 2500 meter persegi dan yang kena tol sekitar 400 meter.
“Jadi yang diminta dibayarkan kurang lebih 600. Pak Polce kiranya bisa membantu agar keluarga bisa dibayarkan,” ujar Kapojos.
Menjawabnya, PPK Pengadaan Tanah Polce Mawei menjelaskan, semua objek tanah tol ini sudah dibayarkan. Sementara objek tanah yang dimaksudkan Keluarga Marki Tumangken memang tak bisa diganti rugi.
“Sejak awal, objek dimaksud tidak masuk daftar nominative, dan peta bidang karena itu adalah kaplingan jalan, fasilitas umum. Sesuai aturan itu tidak bisa,” ujar Mawei.
Ia memastikan, seluruh bidang tanah yang terdampak Tol Manado-Bitung semua sudah diganti rugi. “Kecuali yang menurut aturan tidak bisa,” katanya.
Lanjut Mawei, berdasarkan aturan, bidang yang difungsikan sebagai fasilitas umum tidak bisa dijadikan objek ganti rugi. Terkait putusan PN Airmadidi sudah inkrah, pihaknya menghormati proses hukum.
“Pengadilan memutuskan memerintahkan dilakukan pengukuran ulang. Bukan perintah membayar ganti rugi,” ungkapnya.
Sementara itu Kotambunan menyarankan agar Keluarga Marki Tumangkeng lebih intens melakukan pendekatan dengan pihak pengelola Jalan Tol Manado-Bitung agar bisa dibantu, sekaligus mendapatkan solusi.
“Nyanda usah marah-marah, buju jo pa Pak Polce supaya ada jalan keluar,” saran Kotambunan.
(IKA)



















