Hasil pengawasannya sebagai berikut:
1). Jumlah KK yang belum dicoklit tetapi ditempel stiker 8 KK.
Hal ini terdapat di 2 kabupaten, dengan jumlah kejadian terbanyak yaitu di Kabupaten Kepulauan Sitaro sejumlah 7 (Tujuh) orang dan 1 (Satu) orang di Kabupaten Minahasa Selatan.
2). Jumlah KK yang sudah dicoklit tetapi tidak ditempeli stiker 390 KK.
Hal ini terdapat di 11 kabupaten/kota, terbanyak terdapat (di atas 10 kejadian) ada di Manado, Minahasa Tenggara, Kepulauan Sangihe, Bolaang Mongondow Utara, Kepulauan Sitaro, Minahasa Selatan.
Sedangkan kejadian paling sedikit (di bawah 10 kejadian) terdapat di Bolaang Mongondow Timur, Bitung, Kotamobagu, Bolaang Mongondow, dan Minahasa Utara.
3). Jumlah KK yang sudah dicoklit dan sudah ditempel stiker 698.117 KK.
Kabupaten/Kota dengan jumlah KK yang di coklit (jumlah di atas 50.000) yaitu di Minahasa, Manado, Bolaang Mongondow, Minahasa Utara, dan Minahasa Selatan.
Bawaslu juga melakukan pengawasan terhadap integritas petugas Pantarlih serta kinerja Pantarlih pada saat melakukan Coklit. Hasil sebagai berikut:
a. Masih terdapat Pantarlih yang tercatat sebagai anggota/pengurus parpol/tim kampanye/tim pemenangan pemilu/pemilihan terakhir (tercatat di Sipol) yakni sebanyak 29 orang yang tersebar di 6 kabupaten/kota yaitu Bolaang Mongondow Timur, Kepulauan Sangihe, Minahasa Utara, Bitung, Bolaang Mongondow, dan Kepulauan Sitaro.
b. Masih terdapat Pantarlih tidak melakukan Coklit secara langsung yakni sebanyak 17 orang yaitu di Minahasa Selatan, Minahasa Utara, dan Kotamobagu.
c. Terdapat Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain sebanyak 1 orang yaitu di Kota Kotamobagu.