https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-5042428186675242

Bawaslu Sulut Dapati 3 Klaster Masalah Coklit Data Pemilih Pilkada 2024, Apa Saja?

  • Bagikan

Manado, BERITASULUT.CO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) telah melakukan pengawasan terhadap tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih pada Pilkada 2024, sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2024.

Bawaslu memastikan proses coklit yang digelar KPU sudah sesuai prosedur dan data pemilihnya akurat.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sulut, Steffen Linu SS MAP mengatakan semua metode pengawasan dilakukan terhadap proses coklit.

“Metode pengawasan dilakukan melalui pengawasan melekat dan uji petik,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (26/7/2024) malam.

Lanjut Steffen, Bawaslu juga lakukan langkah proaktif melalui patroli pengawasan kawal hak pilih menyasar pemilih rentan, wilayah perbatasan, dan pemilih di wilayah rawan.

“Selain itu, Bawaslu mendirikan posko kawal hak pilih baik di kantor, media sosial, maupun Posko Pengaduan Keliling Kawal Hak Pilih,” katanya.

Dikatakannya, dalam upaya memitigasi kerawanan dan mencegah pelanggaran prosedur Coklit, Bawaslu melakukan upaya pencegahan sejak dini.

Baik melalui imbauan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sebanyak 2.083 imbauan, sosialisasi dan edukasi kepada pemilih baik melalui media sosial, tatap muka, pamflet/leaflet, koordinasi dan kerja sama dengan KPU dan stakeholder kepemiluan lainnya, pelibatan pengawasan partisipatif, publikasi, serta saran perbaikan secara langsung.

Dan yang terpenting, Steffen mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan hingga akhir coklit, Bawaslu mendapati 3 klaster masalah coklit, yakni sebagai berikut:

1. Hasil Pengawasan Terhadap Prosedur Pelaksanaan Coklit

Bawaslu Sulut melalui Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) melakukan Pengawasan secara melekat dan uji petik proses Coklit, dengan cara mendatangi Kepala Keluarga (KK) secara door to door, dengan total 698.515 KK yang tersebar di 4.390 TPS.

  • Bagikan