Bawaslu Sulut Dapati 3 Klaster Masalah Coklit Data Pemilih Pilkada 2024, Apa Saja?

3. Tindak Lanjut Hasil Pengawasan

Terhadap hasil pengawasan tersebut, Bawaslu melakukan hal hal sebagai berikut.

A. Menyampaikan saran perbaikan baik secara lisan maupun tulisan kepada KPU sesuai tingkatan dalam hal terdapat ketidaksesuaian prosedur Coklit.

B. Melakukan koordinasi kepada KPU dan stakeholder lainnya untuk melakukan mitigasi kerawanan dalam persiapan rapat pleno Rekap Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran.

C. Melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pengawasan pencocokan dan penelitian di masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota.

D. Melakukan rekapitulasi jumlah saran perbaikan yang dikeluarkan di masing-masing tingkatan pengawasan pemilu.

E. Melakukan inventarisasi jumlah Laporan Hasil Pengawasan (LHP) pengawasan sub-tahapan pencocokan dan penelitian.

F. Mengimbau seluruh masyarakat untuk mengecek namanya dan/atau keluarganya sebagai pemilih yang telah dicoklit oleh Pantarlih.

Jika ditemukan adanya pemilih yang belum dicoklit, silakan untuk menghubungi Posko Kawal Hak Pilih yang disediakan Bawaslu, baik secara offline maupun secara online.

Steffen memastikan, untuk saran perbaikan seluruh catatan Bawaslu telah ditindak lanjuti oleh KPU.

“Semua rekomendasi yang disampaikan baik lisan maupun tulisan sudah ditindak lanjuti oleh jaran KPU,” tandas Steffen.

(IKA)