(3) Calon yang tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. calon yang terbukti masih berstatus sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota, kepala desa atau perangkat desa, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
b. calon yang berstatus sebagai terpidana, kecuali terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara; dan/atau
c. calon diberhentikan atau mundur dari Partai Politik yang mengajukan calon yang bersangkutan.
Julian menegaskan, bisa dilihat di Pasal 48 Nomor 3 bagian b, dinyatakan secara jelas calon yang berstatus terpidana KECUALI, terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara.
“Sudah sangat jelas putusan pengadilan ditegaskan pidana tersebut tidak usah dijalani, diputusan nomor 3. Ini sungguh tidak adil. KPU Manado tidak paham aturannya sendiri,” tegasnya.
Karena itu, Julian sebagai orang tua dari Indra menegaskan inginkan keadilan.
“Kami sudah laporkan ke Bawaslu Manado, kami juga akan uji di PTUN bahkan bisa saja kami laporkan ke DKPP atas tindakan KPU Manado ini,” ujarnya.
Selain itu, kata Julian, Ketua DPD Partai Gerindra Sulut Yulius Selvanus berjanji akan berjuang untuk keadilan ini.
“Dia akan kawal ini dan siap perjuangkan,” katanya.
(IKA)