https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-5042428186675242

Ganti Anaknya Caleg Terpilih, Ayah Indra Liempepas Sebut KPU Manado Tak Paham Aturan

  • Bagikan
Indra Liempepas dan keluarganya bersama Ketua DPD Partai Gerindra Sulut Yulius Selvanus.

Manado, BERITASULUT.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado dengan surat Nomor 487 Tahun 2024, telah melakukan pergantian terhadap calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado Daerah Pemilihan Kota Manado 3, Nomor Urut 5 Partai Gerindra atas nama Indra Williams Liempepas.

Yang bersangkutan dianggap terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor 78/PID/2024/PT MND tanggal 10 Juli tahun 2024.

Namun keputusan KPU Kota Manado ini dinilai keliru oleh ayah Indra Liempepas, yakni Julian Liempepas.

Kepada sejumlah wartawan, Selasa (30/7/2024), Julian menyebut KPU Kota Manado tak paham aturan PKPU sendiri karena menggelar rapat pleno penggantian caleg terpilih.

“Sebagaimana putusan KPU Manado ini merujuk pada Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 Bab V Pasal 48 Ayat 1 (d), terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Harusnya, kata Julian, KPU Kota Manado melihat semua isi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 Bab V Pasal 48 secara keseluruhan yang berbunyi;

(1) Penggantian calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan:

a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri;
c. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, atau anggota DPRD kabupaten/kota; atau
d. terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

(2) Selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penggantian calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran larangan kampanye sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang- undangan, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

  • Bagikan