“Perubahan ini diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dengan situasi aktual yang kita hadapi, termasuk penyesuaian untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” jelas Gubernur.
Selanjutnya, Gubernur menyampaikan pula skema Perubahan KUA-PPAS APBD 2024, yaitu:
1. Pendapatan Daerah
Semula dianggarkan sebesar Rp3.905.319.788.596,- (Tiga Triliun, Sembilan Ratus Lima Miliar, Tiga Ratus Sembilan Belas Juta, Tujuh Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu, Lima Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah)
Bertambah sebesar Rp36.000.000.000,- (Tiga Puluh Enam Miliar Rupiah)
Sehingga menjadi sebesar Rp3.941.319.788.596,- (Tiga Triliun, Sembilan Ratus Empat Puluh Satu Miliar, Tiga Ratus Sembilan Belas Juta, Tujuh Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu, Lima Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah).
2. Belanja Daerah
Semula dianggarkan Rp3.616.277.183.348,- (Tiga Triliun, Enam Ratus Enam Belas Miliar, Dua Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta, Seratus Delapan Puluh Tiga Ribu, Tiga Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah)
Bertambah sebesar Rp315.872.208.929,- (Tiga Ratus Lima Belas Miliar, Delapan Ratus Tujuh Puluh Dua Juta, Dua Ratus Delapan Ribu, Sembilan Ratus Dua Puluh Sembilan Rupiah)
Sehingga menjadi Rp3.932.149.392.277,- (Tiga Triliun, Sembilan Ratus Tiga Puluh Dua Miliar, Seratus Empat Puluh Sembilan Juta, Tiga Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu, Dua Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah).
3. Pembiayaan
a) Penerimaan
Semula dianggarkan sebesar Rp35.000.000.000,- (Tiga Puluh Lima Miliar Rupiah)
Bertambah sebesar Rp218.121.347.253,- (Dua Ratus Delapan Belas Miliar, Seratus Dua Puluh Satu Juta, Tiga Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu, Dua Ratus Lima Puluh
Tiga Rupiah)
Sehingga menjadi Rp253.121.347.253,- (Dua Ratus Lima Puluh Tiga Miliar, Seratus Dua Puluh Satu Juta, Tiga Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu, Dua Ratus Lima Puluh Tiga Rupiah).