Ini Penjelasan Gubernur Olly Dondokambey Tentang KUA-PPAS APBDP Sulut 2024, Sebut Kerja Sama Baik Eksekutif dan Legislatif Kunci Berkelanjutan

Gubernur Sulut Olly Dondokambey menyampaikan penjelasan tentang KUA-PPAS Perubahan APBD Sulut 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut, Rabu (7/8/2024).

Manado, BERITASULUT.CO.ID – DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS APBD Sulut Tahun Anggaran 2025, serta Penjelasan Terhadap KUA dan PPAS Perubahan APBD Sulut Tahun Anggaran 2024, Rabu (7/8/2024).

Gubernur Sulut Olly Dondokambey menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ketua, Para Wakil Ketua dan seluruh Anggota DPRD Sulut atas kerja keras dan dedikasi dalam mengawal jalannya pemerintahan di daerah Bumi Nyiur Melambai.

“Rapat paripurna ini sangat penting. Kita telah menandatangani Nota Kesepakatan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2025. Penandatanganan ini merupakan tahap krusial dalam siklus anggaran daerah,” ujarnya.

Lanjut Gubernur, KUA dan PPAS adalah dokumen strategis yang menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan APBD.

Sebagaimana yang telah ia jelaskan sebelumnya, bahwa tema Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 adalah “Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan,” yang mencakup peningkatan kualitas sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur berkualitas, dan ekonomi inklusif serta berkelanjutan.

Ia mengatakan target kedepan yakni Pertumbuhan Ekonomi 5,43 – 5,85 persen, Inflasi 3 ± 1 persen, PDRB ADHB Rp184,1 Triliun, PDRB ADHK Rp122,6 Triliun, PDRB Per Kapita Rp70 Juta, Tingkat Pengangguran Terbuka
5,01 – 5,56 persen;l, dan Tingkat Kemiskinan 6,19 – 5,59 persen.

Untuk itu, KUA-PPAS 2025 diharapkan dapat menciptakan pembangunan yang berkualitas, berdaya saing, dan inklusif sesuai dengan visi menjadikan Sulut sebagai Super Hub di Kawasan Timur Indonesia.

“Dengan demikian, melalui kesepakatan ini, kita memastikan bahwa perencanaan dan penganggaran daerah berjalan sesuai dengan prioritas pembangunan dan kebutuhan masyarakat Sulawesi Utara,” kata Gubernur Olly.

Ia pun menyampaikan penjelasan mengenai perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2024, dimana Perubahan Kebijakan Umum APBD 2024 dilakukan atas dasar pertimbangan adanya perubahan yang berkaitan dengan kerangka ekonomi keuangan nasional dan daerah serta memperhatikan evaluasi hasil capaian kinerja pelaksanaan program, kegiatan termasuk realisasi anggaran pendapatan dan belanja Sulut sampai pada Triwulan II tahun 2024.

“Sehubungan dengan itu, adanya perubahan KUA dan PPAS untuk APBD Tahun Anggaran 2024 menunjukkan bahwa kita responsif terhadap dinamika dan perkembangan yang terjadi di tengah masyarakat,” ujarnya.