Manado, BERITASULUT.CO.ID – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Utara (Sulut) mengadakan rapat evaluasi dan klarifikasi bersama Lembaga Penyiaran (LP) TVRI dan Kawanua TV.
Rapat tersebut dilaksanakan di Kantor KPID Sulut, Jl.Diponegoro, Mahakeret Timur Kecamatan Wenang, Kota Manado, Rabu (6/11/2024).
Ketua KPID Sulut Stefani Runtukahu menjelaskan, rapat evaluasi ini membahas penyiaran debat terbuka pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, serta Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Sulawesi Utara 2024.
“Ini tujuannya untuk memastikan penyiaran debat berjalan sesuai aturan dan dapat memberikan informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat khususnya Sulawesi Utara,” ujar Runtukahu.
Lanjutnya, KPID memastikan penayangan Siaran Debat Publik terbuka Pilkada 2024 oleh Lembaga Penyiaran TVRI dan KawanuaTV sesuai dengan Surat Edaran KPI pusat Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pilkada Tahun 2024.
“Untuk itu KPID mengundang LP TVRI dan KawanuaTV agar memberikan klarifikasi sekaligus mengevaluasi siaran debat publik terbuka yang sudah dilakukan, baik Provinsi maupun Kabupaten dan Kota, sesuai kewenangan KPID berdasarkan UU penyiaran nomor 32 Tahun 2002 dan PKPI 1 dan 2 Tahun 2012 tentang P3SPS,” pungkasnya.
(IKA)