SULUT  

Anik Wandriani Gantikan Rita Tamuntuan Pimpin PKK dan Posyandu Sulut, Minta Bimbingan Tuhan

Istri Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling (YSK) Anik Fitri Wandriani resmi dilantik sebagai Ketua TP-PKK dan TP Posyandu Sulut periode 2025-2030, Kamis (20/2/2025).

Jakarta, BERITASULUT.CO.ID – Anik Fitri Wandriani resmi dilantik sebagai Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) dan Tim Pembina Pos Pelayanan Terpadu (TP Posyandu) Sulawesi Utara (Sulut) periode 2025-2030, oleh Ketua Umum TP-PKK sekaligus Ketua Umum TP Posyandu Tri Tito Karnavian, bertempat di Aryanusa Ballroom Gedung Menara Danareksa, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

Istri Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling (YSK) menggantikan isteri mantan Gubernur Olly Dondokambey yakni Rita Tamuntuan yang menjabat kurang lebih 9 tahun.

“Bimbing aku Tuhan,” ujar Anik memohon bimbingan Tuhan dalam menjalankan tugasnya.

Sementara itu, Tri Tito dalam sambutannya menyampaikan bahwa TP-PKK memiliki peran strategis dalam menjalankan program prioritas yang sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Melalui PKK, kita menggerakkan berbagai program yang mendukung peningkatan kualitas hidup keluarga. Sementara posyandu menjadi ujung tombak dalam layanan kesehatan dasar,” ujarnya.

Mengingat hal tersebut, Tri Tito mendorong peran aktif para Ketua TP-PKK Provinsi untuk menjadi garda terdepan dalam membangun peningkatan kesejahteraan keluarga dan masyarakat di berbagai bidang.

Mulai dari kesehatan, pendidikan, ekonomi, hingga lingkungan hidup, yang tertuang didalam 10 program pokok PKK.

Sementara di bidang layanan masyarakat, dukungan Ketua Tim Pembina Posyandu, diharapkan dapat memastikan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Yang mencakup layanan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (trantibum linmas), dan sosial terpenuhi hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

Pelaksanaan tugas, fungsi serta tanggung jawab sosial penyelenggaraan TP-PKK dan Bina Posyandu ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan PKK serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024.

(DONWU)