SULUT  

Lelang MORR III Tahap IV 2025 Diduga Langgar Surat Edaran LKPP

Manado, BERITASULUT.CO.ID – Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU) melakukan percepatan penyelesaian Jalan Manado Outer Ring Road (MORR).

Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara (Sulut) pun fokus pada pembangunan MORR III tahap IV sepanjang 2,6 Km.

Hal ini dibenarkan Kepala BPJN Sulut, Handiyana, pada Rabu (16/4/2025) pekan lal ketika mendampingi Komisi V DPR saat melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Provinsi Sulut, dan dihadiri Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga KemenPU Triono Junoasmono juga DPR RI.

Hanya saja, proses proyek tersebut diduga melanggar atau tidak mengacu pada Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2024 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Pasalnya, proses pengadaan dan pengumuman pemenang proyek tersebut disinyalir baru berlangsung pada bulan Agustus 2025 dengan berkiblat pada e-Katalog versi 5 (V5).

Padahal, e-Katalog Versi 5 sudah dinonaktifkan sejak 20 Maret 2025 dan wajib beralih kepada Inaproc Versi 6 (V6).

Definisi nonaktif e-Katalog V5, setelah tanggal 20 Maret 2025 wajib beralih kepada e-Katalog V6 (Inaproc) sesuai dengan Surat Edaran LKPP itu.

Artinya, Pengadaan Barang atau Jasa secara garis besar sudah tidak bisa lagi dilakukan di Katalog V5, karena Pengadaan Barang atau Jasa hanya dapat dilakukan pada Inaproc V6 dengan kategori yang sudah tersedia pada platform.

Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan Katalog Elektronik Versi 6 (V6) secara langsung dari Istana Negara, Jakarta, pada Selasa 10 Desember 2024 lalu.

Peluncuran ini menandai langkah besar transformasi digital pengadaan barang/jasa pemerintah yang menyuguhkan beragam fitur baru guna mendukung efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.

MALADMINISTRASI?

Bukan hanya persoalan proses pengadaan melangkahi surat edaran LKPP dan instruksi Presiden Prabowo, di balik kompetisi proyek jasa kontruksi MORR III dengan kode KOM-MA0-64965 yang dilaksanakan BPJN Sulut, informasi yang diterima terindikasi data dokumen penawaran tanpa ada formulir analisa harga satuan pekerjaan pihak penyedia yang menang proyek itu.

Begitu juga, data dokumen penawaran yang ditawarkan berbeda, serta pengalaman perusahaan diragukan persyaratan kemampuannya.

Parahnya lagi, peralatan utama penyedia dalam kondisi tidak layak atau rusak hingga diduga kuat tidak sesuai dengan dokumen yang ditawaran penyedia.

Jika benar demikian, besar kemungkinan telah terjadi pemalsuan dokumen dan mengarah ketidaksesuaian proses lelang sebagaimana aturan yang ada.

Kepala BPJN Sulut, Handiyana, melalui Valen selaku Humas BPJN Sulut mengakui memang proses lelang MORR III tahap V masih menggunakan e-katalog V5 dan prosesnya sudah selesai.

“Iya, menggunakan e-katalog V5 bukan inaproc V6. Dan prosesnya sudah selesai tinggal proses pengerjaan fisik tahun 2025,” ujarnya, Rabu (20/8/2025).

“MORR III tahap IV dibagi menjadi dua adalah, 0,5 kilometer pada tahun 2025 dengan alokasi anggaran sebesar Rp24,2 Milliar dan 2,1 kilometer pada tahun 2026-2027 dengan alokasi anggaran Rp70,5 Milliar,” kata Valen.

Diketahui, beberapa surat edaran yang relevan dengan INAPROC versi 6, yakni Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 9 Tahun 2024 tentang Implementasi Katalog Elektronik Versi 6, Surat Pemberitahuan No. 7597/D.2.3/04/2025 tentang Pembayaran di Luar Sistem Katalog Elektronik versi 6.

Ada juga Keputusan Kepala LKPP Nomor 177 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraa@n Katalog Elektronik, dan Keputusan Kepala LKPP Nomor 294 Tahun 2024 tentang Implementasi Katalog Elektronik Versi 6.

(DONWU)