Warga Perum Citraland Manado Tolak Kenaikkan IPL, DPRD Sulut Gelar RDP Bersama Pihak Manajemen

Manado,BERITASULUT.CO.ID– Pimpinan dan Anggota  Komisi III dan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama dengan warga perumahan Citra Land yang tergabung dalam Komunitas Peduli Bersatu Citra Land Manado-Minahasa dan pihak manajemen Citra Land.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter, di dampingi Ketua Komisi IV Vonny Paat dan Ketua Komisi III Berty Kapojos, serta hadir Pimpinan dam anggota Komisi III dan Komiso IV, di ruang rapat Komisi III, (20/10/2025).

RDP ini terkait menindaklanjuti aspirasi Komunitas Peduli Bersatu Citra Land Manado dan Minahasa terkait penolakan kenaikan tarif Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) tanpa adanya musyawarah dan keterlibatan warga penghuni.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komunitas Peduli Bersatu Citra Land Manado-Minahasa, Careig Naichel Runtu, mengatakan bahwa dalam perjanjian kontrak berdomisili sampai saat ini tidak ada dalam pernyataan kontrak bahwa setiap tahun ada kenaikan IPL, dan ada kenaikan UMP akan dinaikkan.

“Tidak ada perjanjian itu. Dan dalam kontrak tidak ada yang menyebutkan bahwa pembayaran IPL dan pembayaran air itu digabung secara bersama-sama. Karena yang kami terima itu surat ancaman dari pihak Managemen. Kami menolak kenaikan IPL secara sepihak terhitung tanggal 1 Juni 2025. Tetap air kami bayar, tetapi yang dilakukan pihak manajemen CitraLand adalah mengancam untul memutus air apabila IPL tidak di bayar padahal air sudah di bayar. Mereka sengaja meretorika sistem ini karena komunitas warga sudah terbentuk, mereka sengaja meretorika bahwa air dan IPL harus dibayar secara sekaligus kalau tidak akan dipakukan pemutusan secara sepihak,”jelas CNR sapaannya.

Menanggapi hal tersebut pihak manajemen Citra Land Dewi Rompas mengatakan bahwa untuk perjanjian awal dengan warga pembelo itu adalah perjanjian pengikatan jual beli tanah dan bangunan.

“Dimana dalam point salah satu pasal didalamnya ada tercantum bahwa untuk serah terima tanah dan bangunan berdasarkan perjanjian ini pihak kedua wajib membayar IPL atas tanah dan bangunan kepada pihak pertama atau pengelola sejak serah terima tanah dan bangunan. Dan hanya seperti itu perjanjiannya,”ujarnya.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi III DPRD Sulut Amir Liputo menaggapi soal berita acara serah terima yang disampaikan, adalah legal  formal dengan perikatan antaran pihak Citra Land dan penghuni.

“Jadi didalam semua pasal disini kita sudah melihat semuanya. Seharusnya kalau membuat perikatan baru dengan penghuni duduk musyarawah bersama dan sampaikan. Kalau sudah disepakati baru buat perikataj baru. Kalau ini di bawah di rahana hukum ini agak berat untuk pihak Citra Land. Karena dasar apa ini dinaikkan, karena kenaikkan UMP. Didaerah lain UMP naik IPL tidak dinaikkan, tapi dimanado saja. Saya berharap ini ditempu dengan jalan musyawarah,”jelas Liputo.

Tak hanya itu, Ketua Komisi IV  Vonnya Paat dengan tegas berharap agar RDP yang dilaksanakan bisa membawah hasil.

“Ini harus ada jalan keluar, dan berharap pertemuan saat ini ada manfaatnya. Bukan dalam arti okey musyawarah muvakat, duduk bersama pihak penguni dan managen. Ini juga harus ada dalam bentuk tertulis juga dengan persetujuan dari pihak managemen. Karena ini jangan berimbas dengan hal-hal yang tidak seharusnya. Karena Citra Land ini adalah maskotnya masyarakat Sulut.Jadi saya usul konkrit tertulis dengan dibuat  rekomendasi dan di tanda tangani oleh Kita anggota DPRD Sulut, juga penghuni dan dan pihak Managemen sambil menunggu ada musyawarah mufakat dari kedua belah pihak yang ada,”ungkap Legislator PDI Perjuangan ini.

Di akhir RDP itu, DPRD Sulut mengeluarkan  rekomendasi. Ada lima poin dalam rekomendasi itu.

Pertama, kenaikan IPL ditunda atau dianulir. Kedua, warga membayar IPL sebagaimana warga membayar awal sebelum kenaikan terakhir. Ketiga, warga dan manajemen dimintakan untuk duduk bersama dalam menyelesakan persoalan IPL. Keempat, diharapkan semua pihak menahan diri dan jangan membenturkan antar warga sesama warga dan manajemen. Kelima, pembayaran air dan IPL dipisahkan.

“Demikian hasil RDP lintas komisi ini dibuat untuk kebaikan bersama dan kiranya mohon dilaksanakan,” kata Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter saat membacakan rekomendasi.

(IKA)