Roy Roring Sebut Ranperda Penanggulangan Bencana Daerah Segera di Fasilitasi Kemendagri

Manado,BERITASULUT.CO.ID– Ranperda Penanggulangan Bencana Daerah telah selesai di bahas, sehingga menghasilkan 8 Bab dan 81 Pasal.

Namun masih ada mekanisme yang harus ditempuh selanjutnya sebelum ditetapkan menjadi Perda.

Kepada wartawan, Ketua Panitia Khusus (Pansus) nsus Dr.Ir.Roy Octavianus Roring, MSi mengatakan bahwa  menyangkut Ranperda Penanggulangan Bencana Daerah tinggal fasilitasi ke kementrian dalam negeri, untuk kemudian ditetapkan menjadi perda.

“ Pihak Pansus bersama dengan Tim Eksekutif sudah menyelesaikan pada Jumat yang lalu pemandangan akhir fraksi. Jadi akan dilengkapi seluruh berkas untuk diserahkan ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulut untuk dikirimkan ke Kementrian dalam Negeri. Jadi kita tunggu kementrian dalam negeri kapan di fasilitasi,setelah di setujui baru di paripurnakan,”ungkap Roring, diruang kerjanya, Senin (17/11/2025).

Legisalyo ini pun  berharap Ranperda ini  secepatnya di paripurnakan.

“Malihat ada sampai sekarang yang Ranperda Kepemudaan masih menunggu persetujuan dari Kemendagri. Jadi kita belajar dan kita mintakan kepada Biro Hukum Pemprov untuk mengecek, kalau memang dibutuhkan Pansus untuk Mengecek ke kementrian dalam negeri setelah beberapa hari dikirim kita juga bisa tindaklannjuti,”ungkapnya.

Sebagaimana diketahui Fasilitasi ranperda Kemendagri adalah proses peninjauan dan penyelarasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) oleh Kementerian Dalam Negeri agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kaidah hukum yang berlaku.

Proses ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas produk hukum daerah melalui perbaikan redaksional dan teknis, memastikan keselarasan dengan kebijakan nasional, serta memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.

Ranperda diajukan melalui sistem elektronik seperti E-Perda Kemendagri, dengan batas waktu penyelesaian 15 hari kerja, dan bersifat tanpa biaya.

(IKA)