HVK Pertanyakan Periodisasi Kades dan Kontroversi Penjabat Kades Non PNS ke Kemendes PDTT

Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Bidang Pemerintah Hukum dan HAM mengadakan kunjungan kerja (kunker) ke Kementrian Desa , Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) di Jakarta, Selasa (25/7/2023) kemarin.

Manado, BERITASULUT.co.id – Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Bidang Pemerintah Hukum dan HAM mengadakan kunjungan kerja (kunker) ke Kementrian Desa , Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) di Jakarta, Selasa (25/7/2023) kemarin.

Kunker ini terkait surat Nomor 005/DPRD/125/2023. Tujuannya untuk konsultasi revisi undang-undang desa mengubah periodisasi jabatan kepala desa (kades), menambah dana desa, mengatur status perangkat desa.

Anggota DPRD Sulut Herol Vresly Kaawoan (HVK) mengatakan, dalam diskusi dengan pejabat dan jajaran Direktorat Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa (Dandes) ada beberapa hal yang ditanyakan.

Salah satunya apakah dalam program dan kegiatan dana desa yang diberikan oleh Kemendes PDTT ke desa-desa bisa membantu bencana alam/non-alam yang terjadi di desa-desa?

“Karena beberapa minggu ini di beberapa daerah kabupaten/kota di Sulut telah terjadi fenomena, dimana ternak babi mati mendadak di beberapa titik sehingga peternak menjual murah ternaknya,” ujarnya.

Kemudian ia menanyakan laporan atau aspirasi masyarakat dan jurnalis terkait kontroversi adanya beberapa penjabat kepala desa yang ada di daerah tidak sesuai aturan dalam penempatannya atau pengisian kekosongan.

“Pasalnya ada penjabat kepala desa bukan PNS yang ditempatkan,” ungkap HVK.

Jawaban yang ia peroleh dari Dipah selaku pejabat Kemendes PDTT bahwa untuk periodisasi kepala desa UUD-nya belum final atau masih sedang berproses dibahas di DPR RI.