Manado, BERITASULUT.CO.ID – Plt Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Porovinsi Sulawesi Utara (Sulut) Dr Meidy Malonda MAP menegaskan, pers adalah pilar ke-empat dalam melaksanakan fungsi kontrol yang baik. Termasuk kontrol dalam pelaksanaan pemilu maupun pilkada.
“Karena itu pers jangan kemudian disalahgunakan,” ujarnya dalam giat KPU Sulut terkait Penyuluhan Produk Hukum Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut Tahun 2024, di Luwansa Hotel Manado, Jumat (16/8/2024).
Malonda menekankan ada beberapa dampak yang bisa timbul saat terjadi penyalahgunaan kebebasan pers.
“Yaitu bagi kepentingan pribadi, memperburuk reputasi dan nama baik seseorang, bagi kepentingan masyarakat, berita yang manipulatif, mengakibatkan masyarakat tidak memperoleh infotmasi yang benar menyebarkan berita hoax sehingga menjadikan pers sebagai kambing hitam dalam masyarakat,” katanya.
Kemudian menimbulkan sikap egois yang nantinya akan menjadikan perpecahan dalam masyarakat serta menimbulkan kekhawatiran pada masyarakat.
“Kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah jika pers ini terus disalahgunakan,” kata dia.
Selanjutnya, pers jangan digunakan sebagai alat politik bagi oknum tertentu untuk mencapai tujuan tertentu.
Pers jangan mempercepat kerusakan akhlak dan moral bangsa, menimbulkan sikap antipati dan kejengkelan pada pers, serta meracuni benak atau pikiran masyarakat dengan menyebarkan opini negatif.
“Jadi mari kita sama-sama saling mengingatkan, sebagai mitra dalam menyukseskan pilkada serentak,” pesan Malonda.
(IKA)