
MANADO, BERITASULUT.co.id – Di tengah pandemi Covid-19 yang sedang mewabah, Pemerintah Kota Manado tetap menjalankan tugas-tugas yang melekat di instansi masing-masing. Salah satunya di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).
Mendengar aduan masyarakat soal pembangunan gedung di ex RM Dego-Dego, Jln Wakeke Kelurahan Wenang Utara, Kecamatan Wenang, Kota Manado, pemerintah pun langsung turun tangan dan melakukan peninjauan lapangan.
Kepala Bidang (Kabid) Penindakan DPM-PTSP Manado Lucky Kuhu mengakui kalau pemilik bangunan belum mengantongi IMB, sehingga pembangunan harus disetop.
“Ada laporan warga kalau pembangunan gedung itu dilanjutkan. Pernah ada pembangunan tapi dihentikan karena belum ada IMB. Sekarang mau dilanjutkan lagi, kami sudah memberikan surat pemberitahuan untuk menghentikan kembali kegiatan (pembangunan, red) sambil menyelesaikan IMB. Jika tidak mengindahkan maka ada sanksi,” ujar Kuhu, Kamis (11/06/2020).
Lurah Wenang Utara, Geyti Kawilarang juga kalau sampai saat ini Pemerintah Kelurahan belum menandatangani salah satu persyaratan untuk pengurusan IMB, yaitu rekomendasi ijin gangguan (HO) lantaran ada tetangga yang mengajukan keberatan.
”Belum boleh ada aktivitas pembangunan selama aturan berupa izin-izin tidak ada. IMB harus ada sebagai dasar untuk membangun,” ujar Kawilarang.
Karennya ia mendukung tindakan yang diambil pihak DPM-PTSP yang menghentikan sementara pembangunan, dan berharap masalah segera selesai.
Sebelumnya, Yudi Sompotan, anak dari Ferry Sompotan, pemilik rumah di samping gedung eks RM Dego-Dego keberatan dengan aktivitas pembangunan gedung bertingkat tersebut, karena membahayakan rumah sekitar.
“Kami keberatan karena tata letak bangunan yang sedang dibangun itu telah menempel di tembok rumah kami, dan itu sangat membahayakan kami,” kata Yudi, seraya berharap pemerintah cepat mengatasinya.(DONWU)


















