
AMURANG, BERITASULUT.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) terus menunjukkan profesionalitas dalam bekerja, dengan tidak memandang bulu dalam melakukan pengawasan pemilihan kepala daerah (pilkada).
Bagaimnana tidak, usai memeriksa dan merekomendasikan 11 pejabat esalon 2 dan 3 Pemkab Minsel, kini giliran lembaga ini memanggil klarifikasi Pjs Bupati Minsel Mecky Onibala terkait laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam pilkada.
Onibala diperiksa dan dimintai keterangan di Kantor Bawaslu di Kelurahan Pondang, Kamis (01/10/2020). Ia diperiksa selama kurang lebih 1 jam, dimana proses pemeriksan itu dihadiri langsung Ketua Bawaslu Eva Keintjem, Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dan Hubungan (HP3S) Franny Sengkey dan diperiksa oleh Staf HP3S.
“Bawaslu sedang melakukan upaya penanganan pelanggaran. Jadi sifatnya masih klarifikasi. Kami menanyakan sejumlah pertanyaan seputaran dugaan pelanggaran yang dilaporkan,” ujar Sengkey.
Tetapi Sengkey tak mau banyak komentar soal pelanggaran, sebab untuk mengatakan sebuah pelanggaran itu nanti melewati proses pemanggilan klarifikasi dan kajian hukum. Dan status kesimpulannya tetap masih bersifat dugaan pelanggaran.
Sengkey mengaku bahwa Bawaslu sebatas meneruskan laporan atau temuan dugaan pelanggaran pada Komisi ASN sebab lembaga KASN inilah yang punya kompetensi dalam menjustivikasi pelanggaran netralitas ASN.
“Kami hanya meneruskan temuan atau laporan yang masuk dan memberikan rekomendasi pada KASN,” kata Sengkey.
Kendati demikian, ia menyebut bahwa Bawaslu akan mengeluarkan rekomendasi dalam waktu lima hari ke depan.
“Kami juga harus melakukan penelitian secara mendalam. Memanggil para saksi dan pelapor dan kelengkapan bukti-bukti lainnya. Kalau toh hasilnya sudah ada kami pasti sampaikan, kalau ada yang salah tentu ditindak sesuai aturan, hasilnya tunggu 5 hari lagi,” ujar Sengkey.
Sebelumnya Pjs Bupati Minsel Mecky Onibala dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Minsel (AMPM) lantaran dugaan terindikasi melanggar PP 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS.(BSC)



















