Dari hasil interogasi awal diketahui bahwa pada saat kedua tersangka pulang dari acara ulang tahun temannya, sekira Pukul 02.30 Wita hari Minggu dini hari, mereka melihat sepeda motor Yamaha Mio DB 6303 MQ terparkir di depan Kantor Balai Desa Wawona.
Kedua pelaku langsung melakukan aksinya secara bersama-sama yaitu mematahkan kunci kemudi dan menghidupkan mesin kendaraan dengan cara menyambungkan kabel kunci kontak selanjutnya membawa lari sepeda motor, kemudian disembunyikan di area perkebunan untuk dijual.
“Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna kuning hitam DB 6303 MQ telah diamankan di Polres Minsel untuk kepentingan proses penyidikan,” tukas AKP Rio.



















