Kriteria pekerja penerima BLT subsidi gaji Rp1 juta
Menaker Ida Fauziyah menyebutkan, untuk dapat menerima BLT, maka kriteria yang harus dipenuhi adalah:
Pertama, pekerja berstatus WNI dan dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kedua, pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. Untuk pekerja di daerah yang memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di atas Rp3,5 juta, maka batas UMK akan dijadikan batas kriteria upah.
Ketiga, memiliki rekening bank.
Keempat, pekerja terdaftar sebagai pengiur BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
Kelima, pekerja tergolong sebagai buruh di sektor terdampak dan masuk dalam sektor non-esensial dan non-kritikal di wilayah penerapan PPKM Level 4.



















