Catat! Pekerja gaji di bawah Rp3,5 juta dapat BLT Rp1 juta, ini kriteria dan syaratnya

  • Bagikan
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Jakarta, BERITA SULUT – Pemerintah sedang mempersiapkan bantuan langsung tunai (BLT) berupa subsidi gaji untuk pekerja formal di sektor non-esensial dan non-kritikal di masa pandemi Covid-19 saat ini.

Namun sayang, pemerima BLT ini hanya yang ada di wilayah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut BLT akan diberikan kepada sekitar 8 juta pekerja yang bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. BLT diberikan sebesar Rp500 ribu per bulan untuk dua bulan.

BLT akan dicairkan sekaligus dua bulan sehingga buruh akan menerima Rp1 juta. Namun, belum disampaikan kapan BLT akan dicairkan.

“Respons kami terhadap penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak terhadap ekonomi dan daya beli buruh serta guna mendukung bisnis dan buruh selama pandemi dan PPKM, maka kami mengusulkan memberi subsisi upah kepada para pekerja yang terdampak,” ujar Ida pada konferensi pers daring, Rabu (21/07/2021), dilansir dari CNN Indonesia.

Baca Juga:  8.360 penerima siap-siap! Dinsos Mitra segera salurkan BLT subsidi BBM
  • Bagikan