Tak cukup bukti, Polisi hentikan kasus dugaan pencemaran nama baik buntut pemberitaan eks RM Dego-Dego

Gelar perkara yang dilakukan di Polda Sulut beberapa waktu lalu.

Manado, BERITA SULUT – Dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Meiki Taliwuna (MT) terhadap pengacara Youfri Clift Pitoy dan tiga wartawan media online lokal, kini memasuki babak baru.

Meiki melaporkan Pitoy dan tiga wartawan tetsebut, buntut dari pemberitaan pembangunan eks RM Dego-Dego, Jalan Wakeke, Kelurahan Wenang Utara, Kecamatan Wenang.

Ketiga wartawan online itu dituduh melanggar UU ITE terkait tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

Menurut Pitoy, Polresta Manado sendiri telah mengelurkan surat pemberitahuan bernomor 1592/VI/2021/Reskrim/Resta Manado, tertanggal 19 Juli 2021, yang ditandangani oleh Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin SHut SIK yang ditujukan kepada pelapor MT.

Isinya memberitahukan hasil penyelidikan perkara, dimana menyatakan jika Polresta Manado telah menghentikan penyidikan perkara tersebut.

“Polresta Manado telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) untuk Pelapor Bapak Meiki Taliwuna, dan sudah diserahkan. Hal ini juga sudah dikoordinasikan dengan Kabag Wasidik Krimsus Polda Sulut,” ujar Pitoy, Selasa (27/07/2021), dilansir dari sulutaktual.com.