Tak cukup bukti, Polisi hentikan kasus dugaan pencemaran nama baik buntut pemberitaan eks RM Dego-Dego

Gelar perkara yang dilakukan di Polda Sulut beberapa waktu lalu.

Alasan dihentikannya kasus tersebut, lanjutnya, karena laporan pelapor MT dianggap tidak cukup bukti dan tidak ditemukan peristiwa pidana.

“Hal tersebut diterangkan dalam surat pemberitahuan tersebut pada poin b, dimana menyatakan menurut hasil gelar perkara, dalam laporan tersebut, tidak ditemukan adanya peristiwa pidana, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,” ungkap Pitoy.

Diketahui, kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pelapor MT mulai bergulir sejak diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan, Nomor: SP. Lidik/1132/VIII/2020/Reskrim, yang menyeret seorang advokat dan 3 wartawan media online lokal pada Agutus 2020 lalu.