Belum lapor SPT Tahunan 2021 anda? Segera lapor, ini batas waktunya

Peserta yang belum pernah mengisi SPT perlu melakukan registrasi dan mengaktivkan EFIN, sedangkan wajib pajak yang sudah memiliki EFIN dapat langsung mengisi laporan SPT Tahunan.

SPT berfungsi untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, dan bukan objek pajak.

Masyarakat yang telah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dapat melaporkan harta dan kewajibannya dalam SPT agar terdapat perhitungan kewajiban pembayaran pajaknya.

Perlu dicatat, besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP) adalah Rp54 juta per tahun.

Artinya, masyarakat dengan penghasilan paling tinggi Rp54 juta dalam satu tahun tidak perlu membayar pajak penghasilan (PPh).

PPh baru dikenakan bagi masyarakat yang memiliki penghasilan dalam satu tahun di atas Rp54 juta.

Tedapat tarif PPh baru yang mulai berlaku pada 2022 sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

(bisc)