Belum lapor SPT Tahunan 2021 anda? Segera lapor, ini batas waktunya

  • Bagikan

Jakarta, BERITASULUT.co.id – Tinggal sebulan lagi bagi wajib pajak pribadi maupun badan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021. Karena itu, bagi yang belum melaporkan, segeralah melapor.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor menjelaskan, pelaporan SPT mengacu kepada Undang-Undang Nomor 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pelaporan dilakukan setiap awal tahun.

Dikatakannya, terdapat waktu pelaporan selama empat bulan bagi wajib pajak orang pribadi atau individu, lalu tiga bulan bagi wajib pajak badan. Masyarakat diminta untuk melaporkan SPT sebelum tenggat waktu.

“Batas waktu pelaporan tepat waktu adalah paling lambat tanggal 31 Maret 2022 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2022 untuk Wajib Pajak Badan,” ujar Neil, dilansir dari bisnis.com.

Pelaporan dapat tetap dilakukan setelah batas waktu, tetapi wajib pajak akan dikenakan denda atas kelalaian tersebut.

Wajib pajak orang pribadi yang terlambat atau tidak melaporkan SPT akan mendapatkan denda Rp100.000 dan wajib pajak badan Rp1 juta.

Pelaporan SPT dapat dilakukan secara daring (online) di laman djponline.pajak.go.id.

Baca Juga:  PD Pasar Manado antisipasi lonjakan harga bapok jelang Natal dan Tahun Baru
  • Bagikan