Perintah Presiden, praktisi hukum yakin Kapolda Sulut segera tuntaskan kasus “dego-dego”

Jekson Sulangi.

Manado, BERITASULUT.co.id – Kasus dugaan penguasaan tanah tanpa hak di lahan eks Rumah Makan Dego-Dego Jln Wakeke, Kelurahan Wenang Utara, Kota Manado, sudah menyita perhatian banyak pihak. Khususnya para ahli hukum dan praktisi hukum.

Apalagi perkara yang melibatkan MT, salah satu pejabat publik di Kota Manado, sudah cukup lama bergulir karena sudah berjalan kurang lebih 3 tahun dan belum selesai.

Kasus ini diketahui dilaporkan di Polresta Manado pada tahun 2020 oleh Elnike Agustina Mowilos, Nancy Howan dkk melalui kuasa hukum Clift Pitoy SH dan Charles Sangkay SH, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/477/X/2020/SPKT tanggal 19 Oktober 2020.

Praktisi hukum Jekson Sulangi SH yakin kasus ini segera tuntas di masa kepemimpinan Kapolda Sulut yang baru, Irjen Pol Setyo Budiyanto.

Apalagi, perkara ini dikabarkan sudah diambil-alih penyidikannya oleh Polda Sulut dari Polresta Manado.

“Sejak awal saya mengikuti perkembangan perkara ini. Menarik memang. Saya yakin akan segera selesai, karena sekarang sedang berproses di Polda Sulut, bukan lagi di Polresta Manado,” ujarnya, Rabu (30/11/2022).

Sulangi yakin kasus ini segera tuntas di era Kapolda Setyo karena mengacu dari perintah Presiden Joko Widodo beberapa saat lalu, saat mengundang para Kapolda dan sejumlah perwira tinggi se-Indonesia di Istana Negara.

Saat itu Presiden Jokowi menegaskan 11 poin, yang intinya memberi arahan agar Polri memperbaiki kembali citra institusi, dengan cepat merespon Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menamainya Dumas Presisi.

“Ada salah satu poin, dimana Presiden menekankan kepada Polri agar dalam penanganan dumas harus dilkukan dengan cepat dan tepat,” kata advocat yang banyak menyelesaikan kasus-kasus perdata ini.