“Kerja jangan malas-malas meski belum terikat penuh. Etika birokrasi harus dikedepankan pada saat bekerja, sama seperti ASN, karena ada kontrak yang ditanda tangani gubernur sebagai wakil pemerintah pusat,” tukasnya.
Olly memasrikan, kelangsungan THL di Pemprov Sulut sepenuhnya ditanggung oleh APBD. Namun untuk nominal besarannya disesuaikan dengan aturan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Di mana THL lulusan SMA dan S1 serta lamanya bekerja menjadi ukuran besaran honor yang diperoleh.
“Waktu lalu THL mendapatkan honor sama, dengan standar UMP (Upah Minimum Provinsi). Tetapi sekarang tidak demikian, kita mengikuti apa yang sudah ditetapkan pusat,” pungkasnya.
(donwu)